-------------------------------------------
1.
Identifikasi
permasalahan dalam kelompok
2.
Identifikasi
jumlah setoran ke UPK
3.
Menemukan
titik permasalahan yang ada
4.
Menemukan
cara penyelesaian
5. Untuk
kelompok yang bermasalah (bandel) di
lakukan pendekatan melalui kepala Desa/Lurah, untuk memberikan pengertian
kepada
6.
Kelompoki
arti dan manfaat pelestarian SPP bagi mereka.
7.
Mengadakan
Musyawarah desa khusus penyelesaian tunggakan spp
8.
Upk
melaporkan masalah tunggakan pada saat MAD kepada forum, dan
mengikutsertakan tim BKAD dalam
penyelesaian masalah tunggakan.
Dengan dilakukan
pendekatan kepada kelompok berangsur melunasi tunggakan SPP.
dan
terealisasi sebesar Rp. 3.600.000,- (per januari 2014). Pendekatan secara
persuasif kepada kelompok dalam pemecahan masalah tunggakan SPP merupakan trik
dan cara penyelesaian terbaik dengan masyarakat. Sehingga angka tunggakan dapat
diturunkan secara berangsur-angsur. “BANGGA MEMBANGUN DESA”.(Latifah Rabani-
Ketua UPK Kepahiang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar