NEWS.
Kecamatan
Bermani Ilir. Bertempat di Kantor Camat BKAD dan UPK Kecamatan Bermani Ilir
lakukan Muasyawarah Antar Desa Khusus untuk merevisi Dana Operasional Kegiatan
(DOK) Tahun Anggaran 2014 dengan peserta kepala Desa, tokoh perempuan, TPK dan
KPMD.
Secara resmi MAD
dibuka Camat Bermani Ilir (Adnan Haroko, SE).Kepada peserta, Adnan Haroko
mengaskan bahwa PNPM-MPd adalah tugas kita semua untuk amsyarakat. Revisi DOK
Kegiatan juga tugas kita dan merupakan amanah yang wajib kita laksanakan untuk
masyarakat. Untuk itu, hasilnya nanti harus kita sosialisasikan kepada
masyarakat.
Kedepaan diharapkan kerja sama
yang baik seluruh Kades, Pelaku PNPM-MPd agar pembangunakan yang kita
laksanakan terlaksana dengan baik. Khusus, bagi desa yang belum melakukan MDST
segera menyelesaikan pekerjaan dengan baik, termasuk SPP yang menunggak
diselesaikan dengan kelompok-kelompok SPP di desa.
Jika ada masalah
dengan kegiatan di desa agar segera laporkan kepada Saya untuk dicara solusi
bersama demi pembangunan desa. Kita jangan lari dari masalah, dan kita harus
siap satu kali dalam dua puluh empat jam. Tegasnya sekecil apapun masalah dan
pekerjaan di desa kita harus mensuppor masyarakat.
Sebelumnya, Agus
Eko, SP (Faskab Kepahiang), menjelaskan kepada peserta bahwa capaian kegiatan
dari 4 desa terdanai 2 desa yang telah MDST, dan Kecamatan Bermani Ilir tidak tertinggal
dari kecamatan lainnya dalam kabupaten Kepahiang untuk kegiatan PNPM-MPd tahun
2014. Bagi desa yang belum MDST yang menajdi hambatan adalah belum cairnya BLM
tahap akahir. Untuk pencairan BLM tahap akhir direncanakan pada minggu ke III
Nopember 2014 insya-allah akan dicairkan,
Selanjutnya Agus Eko menjelaskan kepada peserta
bahwa MAD ini dilakukan disebabkan:
1. Serapan
DOK masih rendah (50 %), karena masih banyak kegiatan yang tidaka dapat
dilaksanakan pada Tahun 2014 ini.
2. PMK
168 Tahun 2009 menegaskan, bahwa; jika dana DOK tidak terserap sampai 3 bulan
dari Tahun Anggaran, maka harus dikembalikan kepada Kas Negara.
Revisi
DOK Kegiatan harus mengacu kepada Juknis PNPM-MPd Tahun 2014. Sehingga dalam
pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan dan merugikan masyarakat. BANGGA
MEMBANGUN DESA. (Aria Candra, SH-Spi IEC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar