Kamis, 20 November 2014

BKAD BERMANI ILIR LAKUKAN MAD


NEWS. Kecamatan Bermani Ilir. Bertempat di Kantor Camat BKAD dan UPK Kecamatan Bermani Ilir lakukan Muasyawarah Antar Desa Khusus untuk merevisi Dana Operasional Kegiatan (DOK) Tahun Anggaran 2014 dengan peserta kepala Desa, tokoh perempuan, TPK dan KPMD.
Secara resmi MAD dibuka Camat Bermani Ilir (Adnan Haroko, SE).Kepada peserta, Adnan Haroko mengaskan bahwa PNPM-MPd adalah tugas kita semua untuk amsyarakat. Revisi DOK Kegiatan juga tugas kita dan merupakan amanah yang wajib kita laksanakan untuk masyarakat. Untuk itu, hasilnya nanti harus kita sosialisasikan kepada masyarakat.
Kedepaan diharapkan kerja sama yang baik seluruh Kades, Pelaku PNPM-MPd agar pembangunakan yang kita laksanakan terlaksana dengan baik. Khusus, bagi desa yang belum melakukan MDST segera menyelesaikan pekerjaan dengan baik, termasuk SPP yang menunggak diselesaikan dengan kelompok-kelompok SPP di desa.
Jika ada masalah dengan kegiatan di desa agar segera laporkan kepada Saya untuk dicara solusi bersama demi pembangunan desa. Kita jangan lari dari masalah, dan kita harus siap satu kali dalam dua puluh empat jam. Tegasnya sekecil apapun masalah dan pekerjaan di desa kita harus mensuppor masyarakat.

Sebelumnya, Agus Eko, SP (Faskab Kepahiang), menjelaskan kepada peserta bahwa capaian kegiatan dari 4 desa terdanai 2 desa yang telah MDST, dan Kecamatan Bermani Ilir tidak tertinggal dari kecamatan lainnya dalam kabupaten Kepahiang untuk kegiatan PNPM-MPd tahun 2014. Bagi desa yang belum MDST yang menajdi hambatan adalah belum cairnya BLM tahap akahir. Untuk pencairan BLM tahap akhir direncanakan pada minggu ke III Nopember 2014 insya-allah akan dicairkan,
Selanjutnya Agus Eko menjelaskan kepada peserta bahwa MAD ini dilakukan disebabkan:
1.   Serapan DOK masih rendah (50 %), karena masih banyak kegiatan yang tidaka dapat dilaksanakan pada Tahun 2014 ini.
2.  PMK 168 Tahun 2009 menegaskan, bahwa; jika dana DOK tidak terserap sampai 3 bulan dari Tahun Anggaran, maka harus dikembalikan kepada Kas Negara.

Revisi DOK Kegiatan harus mengacu kepada Juknis PNPM-MPd Tahun 2014. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan dan merugikan masyarakat. BANGGA MEMBANGUN DESA. (Aria Candra, SH-Spi IEC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar