Selasa, 18 November 2014

MAD MERUPAKAN TRANSPARANSI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM



NEWS. Desa Bukit Barisan,  Kecamatan Merigi (18/11/2014). Dalam rangka  peningkatan efektifitas dan efisiensi penggunaan DOK PNPM-MPd. Tahun Anggaran 2014, Badana Kerja Sama Antara Desa (BKAD) Kecamatan Merigi melakukan  Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang difasilitasi Fasilitator Kecamatan, dalam rangka Revisi Dana Operasional Kegiatan (DOK)  PNPM-MPd Tahun Anggaran 2014 yang dihadiri PJOK, Kerua BKAD, kepala  8 orang desa, TPK, dan KPMD dan dari wakil perempuan bertempat di ruang Sekretariat UPK Kecamatan Merigi.
MAD dibuka secara resmi Camat Kecamatan Merigi (Sudarno Kusuma, SKM. MM), dalam arahannya bahwa; untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan PNPM-MPd didesa dimohon kerjasama yang baik semua pihak. Untuk  Revisi DOK agar dibahas dan disusun rencana RAB-nya dengan musyawarah. Dalam artian bukan dalam arti kita hanya menghabiskan dana begitu saja karena kurang terserap. Tetapi revisi RAB harus memiliki perencaaan kegiatan pembangunan yang titepkan melalui musyawarah dalam MAD dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku serta manfaatkanlah dana semaksimal mungkin untuk pembangunan desa.
Lebih lanjur, Sudarno Kusumo menegaskan kepada  Ketua PJOK dan Kepala Desa agar lebih aktif melakukan monitoring  terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan yang dilakukan Ketua TPK dan  masyarakat. Bagi desa yang telah melakukan MDST kami ucapkan terima kasih.
Sebelumnya Agus Eko, SP (Tim Faskab Kepahiang) dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk pencairan dana BLM (APBN) Tahap Akhir akan dilaksanakan segera, dan sekarang dalam proses usulan ke KPPN Curup Rejang Lebong. Untuk kondisi kegiatan fisik sekarang masih dalam proses penyelesaian dari 5 desa yg terdanai sudah 2 desa melaksanakan MDST. Kepada Bapak/Ibu Kepala Desa dimohon percepatannya dalam pelaksanaan pekerjaan.

Lebih lanjut Agus Eko menjelas, MAD dilaksanakan pada hari karena Serapan DOK kecil, yaitu belum mencapai 50 %. Sementara kita semua dituntut agar dapat menyerap dana DOK 100 %. PMK 186 Tahun 2009, jika dana tidak dapat diserap, dan tidak dapat dimanfaatkan pada Tahun berjalan maka harus dikembalikan kepada Kas Negara. Untuk itu, MAD yang dilakukan untuk melakukan revisi, kegiatan apa yang harus dilaksanakan dan didanai berikutnya berdasarkan musyawarah pada MAD ini.
Sebelumnya, Ketua UPK Kecamatan Merigi dalam sambutanya melaporkan bahwa, untuk Tahun Anggaran 2014 desa terdnai 5  Desa. Untuk kegiatan fisik  didesa dapat dilaksanakan baik  dan kondisi sekarang pada posisi 40 - 80%, dan masih menunggu pencairan dana BLM Tahap Akhir,  dan 2 desa yang telah melakukan MDST. MAD dilakukan karena masih ada dana DOK yang tidak terserap, maka perlu dirvesi bersama dalam musyawarah.
Jumlah dana DOK Tahuan Anggaran 2014 seluruhnya berjumlah   Rp. 59.799.000,- realisasi sebesar Rp. 37.212.000,- dan sisa/saldo sebesar Rp. 22.587.000,- laporan Bendahara UPK (Yeni Putri Malinda)  secara transparan kepada peserta MAD.
 
Kemudian dana yang belum dicairkan sebesar Rp. 10.025.000,- yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan (Perencanaan, bantuan transport, pelatihan masyarakat, dan kegiatan pendukung) dan dana yang harus direvisi sebesar Rp. 12.562.000,- untuk pembiayaan kegiatan perencanaan (musyawarah tim 11 dan BPD), pelatihan masyarakat (pelatihan tim verifikasi perguliran, pelatihan tim pendanaan, pelatihan tim penyehat pinjaman, pelatihan SPP kel. Pemula, dan pelatihan SPP kel. Berkembang), kegiatan pendukung (Musyawarah Khusus Antar Desa) . .   Out put dari MAD hari ini tentu penerbitan Surat Penetapan Camat (SPC) revisi. laporan Missurahmi, S. Si (FK-Merigi). MAD-Khusus diakhiri dengan pembacaan yang dipimpin Bapak Subandi. BANGGA MEMBANGUN DESA. (Aria Candra, SH-Spi. IEC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar