Minggu, 24 November 2013

PENANGANAN MASALAH TUNGGAKAN SPP



BEBERAPA HAL PENTING
DALAM PROSES PENANGANAN MASALAH TUNGGAKAN SPP 
 UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN 
   



                            (Oleh : Etriana Zusty, SE Faskeu PNPM-MPd Kepahiang)



Bantuan Pemerintah dalam upaya pengentasan dan penanggulangan kemiskinan tidak saja dalam bentuk sarana dan prasarana infrastruktur fisik semata.Tetapi juga dalam bentuk peningkatan kapasitas perempuan dan permodalan usaha untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga dan menopang usaha suami.

Salah satu program pemberdayaan masyarakat adalah PNPM-MPd, yaitu dengan meluncurkan dana bergulir yang disebut dengan istilah Simpan Pinjam Kaum Perempuan yang disingkat dengan SPP. Khusus SPP yang merupakan salah satu kegiatan dalam PNPM-MPd telah digulirkan sejak Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2013. Namun disisi lain dalam pergulirannya melalui kelompok-kelompok Simpan Pinjam yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), sering mengalami kendala dalam pengembaliannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit. Hal dimaksud mengakibatkan terjadinya tunggakan, sehingga menjadi salah satu penghambat dalam perguliran berikutnya.
Untuk itu, UPK harus jeli dan memiliki strategi dalam penyelesaian tunggakan agar dapat meminimalisasikan tunggakan dan penyelewengan. Salah satu strategi yang perlu menjadi perhatian bagi UPK dan pengelola keuangan lainnya dalam penyelesaian tunggakan SPP, sebaiknya dilakukan langkah-langkan sebagai berikut :

1)   Indentifikasi :
Intinya jika mengetahui suatu kelompok atau beberapa kelompok SPP bermasalah (tunggakan) satu sampai dua kali. UPK harus langsung melakukan identifikasi kelokasi masalah.  Sehingga diperoleh data awal, masalah dan hambatan yang terjadi dalam kelompok Apakah masuk dalam kategori masalah micro finance (Keuangan), kelembagaan, penyelewengan dana atau force mejeur (bencana). Kemudian baru kita melakukan klarifikasi ke kelompok dan anggota kelompok.

2)   Klarifikasi :
Upaya klarifikasi adalah turun langsung ke kelompok dan anggota yang menunggak, dengan mewawancarai dan melakukan cross cek kebenaran data terhadap kelompok dan anggota. Jika diperoleh kesamaan data (masalah) maka dilakukan rekapitulasi masalah kongkrit yang harus diselesaikan segera. Jika berbeda atau tidak sesuai data identifikasi sesuai dengan kategori masalah dengan masalah dilapangan, maka dilakukan investigasi (ceking langsung kepada pemanfaat) disetiap anggota kelompok.

3)   Investigasi :
Investigasi adalah salah satu upaya untuk memastikan langsung benar atau tidaknya hasil rekapitulasi identifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Inti permasalahan akan diperoleh secara pasti dan akurat. Kegiatan selanjutnya adalah melakukan rencana penyelesaian masalah tunggakan, agar diperoleh solusi penyelesaian dari masalah dimaksud. Untuk itu perlu dilakukan proses tindak lanjutnya melalui musyawarah. Hal ini dmulai dari musyawarah kelompok, desa, dan kecamatan.

4)   Tindak lanjut :
Proses penyelesaian dengan musyawarah diawali dari musyawarah kelompok, yaitu untuk memperoleh kesepakatan dari semua anggota kelompok. Dalam musyawarah kelompok anggota harus mengambil suatu keputusan. Apakah tunggakan ditalangi melalui kas kelompok atau rekening tanggung renteng. Jika ditalangi tunggakan melalui kas kelompok maka akan mengurangi dana simpanan kelompok. Jika melalui rekening tanggung renteng maka dana kelompok yang ada pada rekening dicairkan untuk menanggulangi tunggakan anggota dan anggota yang melakukan tunggakan tetap berkewajiban mengembalikan dana tanggung renteng sesuai dengan kesepakatan, atau dengan istilah lain habis angsuran pinjaman baru bisa pembagian dana tanggung renteng. Jika dalam musyawarah kelompok tidak mendapatkan solusi, maka dilanjutkan dengan melakukan Musyawarah Desa. UPK, melaporkan hasil musyawarah kelompok yang stagnan kepada Kepala Desa untuk musywarahkan pada tingkat desa.

Atas laporan UPK, Kepala Desa melakukan Musyawarah Desa Khusus penyelsaian tunggakan pinjaman dengan mengundang para tokoh-tokoh desa, kelompok SPP/Anggota untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang tidak terselesaikan oleh kelompok. Jika dalam Musyawarah Desa Khusus tidak diperoleh kesepakatan, maka Kepala Desa mempunyai hak dan kewenangan terhadap anggota untuk meminta anggunan sebagai jaminan dan tanggung jawab sipeminjan dan dengan membuat surat pernyataan  diatas materai.

Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan diktum surat pernyataan oleh Peminjam tidak mendapatkan hasil, maka UPK meresceduling ulang jadwal angsuran dan membentuk Tim Penyehat Pinjaman untuk melakukan penyelesaian tunggakan dan berkoordinasikan dengan BKAD, BP-UPK dan PJOK.  Untuk selanjutnya dilakukan Musawarah antar desa khusus penyelesaian permasalahan tunggakan pinjaman di desa tersebut. Penyelesaian terkhir pada musyawarah ini, adalah kesepakatan seluruh desa untuk mengambil keputusan, apakah dikenakan sangsi program atau sangsi hukum. Demikian sekedar masukan untuk para pelaku pemberdayaan, dan semoga sukses.

1 komentar: