BEBERAPA
HAL PENTING
DALAM
PROSES PENANGANAN MASALAH TUNGGAKAN SPP
UNTUK
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN
|
(Oleh : Etriana Zusty, SE Faskeu PNPM-MPd Kepahiang)
Bantuan Pemerintah dalam upaya
pengentasan dan penanggulangan kemiskinan tidak saja dalam bentuk sarana dan
prasarana infrastruktur fisik semata.Tetapi juga dalam bentuk peningkatan
kapasitas perempuan dan permodalan usaha untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga
dan menopang usaha suami.
Salah satu program pemberdayaan
masyarakat adalah PNPM-MPd, yaitu dengan meluncurkan dana bergulir yang
disebut dengan istilah Simpan Pinjam Kaum Perempuan yang disingkat dengan
SPP. Khusus SPP yang merupakan salah satu kegiatan dalam PNPM-MPd telah
digulirkan sejak Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2013. Namun disisi lain dalam
pergulirannya melalui kelompok-kelompok Simpan Pinjam yang dikelola oleh Unit
Pengelola Kegiatan (UPK), sering mengalami kendala dalam pengembaliannya
sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit. Hal dimaksud mengakibatkan terjadinya
tunggakan, sehingga menjadi salah satu penghambat dalam perguliran
berikutnya.
Untuk itu, UPK harus jeli dan
memiliki strategi dalam penyelesaian tunggakan agar dapat meminimalisasikan
tunggakan dan penyelewengan. Salah satu strategi yang perlu menjadi perhatian
bagi UPK dan pengelola keuangan lainnya dalam penyelesaian tunggakan SPP, sebaiknya
dilakukan langkah-langkan sebagai berikut :
1) Indentifikasi
:
Intinya jika
mengetahui suatu kelompok atau beberapa kelompok SPP bermasalah (tunggakan)
satu sampai dua kali. UPK harus langsung melakukan identifikasi kelokasi
masalah. Sehingga diperoleh data awal,
masalah dan hambatan yang terjadi dalam kelompok Apakah masuk dalam kategori
masalah micro finance (Keuangan), kelembagaan, penyelewengan dana atau force
mejeur (bencana). Kemudian baru kita melakukan klarifikasi ke kelompok dan
anggota kelompok.
2) Klarifikasi
:
Upaya klarifikasi
adalah turun langsung ke kelompok dan anggota yang menunggak, dengan
mewawancarai dan melakukan cross cek kebenaran data terhadap kelompok dan
anggota. Jika diperoleh kesamaan data (masalah) maka dilakukan rekapitulasi
masalah kongkrit yang harus diselesaikan segera. Jika berbeda atau tidak
sesuai data identifikasi sesuai dengan kategori masalah dengan masalah
dilapangan, maka dilakukan investigasi (ceking langsung kepada pemanfaat)
disetiap anggota kelompok.
3) Investigasi
:
Investigasi
adalah salah satu upaya untuk memastikan langsung benar atau tidaknya hasil
rekapitulasi identifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Inti permasalahan akan diperoleh secara pasti dan akurat. Kegiatan
selanjutnya adalah melakukan rencana penyelesaian masalah tunggakan, agar
diperoleh solusi penyelesaian dari masalah dimaksud. Untuk itu perlu
dilakukan proses tindak lanjutnya melalui musyawarah. Hal ini dmulai dari
musyawarah kelompok, desa, dan kecamatan.
4) Tindak
lanjut :
Proses
penyelesaian dengan musyawarah diawali dari musyawarah kelompok, yaitu untuk
memperoleh kesepakatan dari semua anggota kelompok. Dalam musyawarah kelompok
anggota harus mengambil suatu keputusan. Apakah tunggakan ditalangi melalui
kas kelompok atau rekening tanggung renteng. Jika ditalangi tunggakan melalui
kas kelompok maka akan mengurangi dana simpanan kelompok. Jika melalui
rekening tanggung renteng maka dana kelompok yang ada pada rekening dicairkan
untuk menanggulangi tunggakan anggota dan anggota yang melakukan tunggakan
tetap berkewajiban mengembalikan dana tanggung renteng sesuai dengan
kesepakatan, atau dengan istilah lain habis angsuran pinjaman baru bisa
pembagian dana tanggung renteng. Jika dalam musyawarah kelompok tidak
mendapatkan solusi, maka dilanjutkan dengan melakukan Musyawarah Desa. UPK,
melaporkan hasil musyawarah kelompok yang stagnan kepada Kepala Desa untuk
musywarahkan pada tingkat desa.
Atas
laporan UPK, Kepala Desa melakukan Musyawarah Desa Khusus penyelsaian
tunggakan pinjaman dengan mengundang para tokoh-tokoh desa, kelompok
SPP/Anggota untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang tidak
terselesaikan oleh kelompok. Jika dalam Musyawarah Desa Khusus tidak
diperoleh kesepakatan, maka Kepala Desa mempunyai hak dan kewenangan terhadap
anggota untuk meminta anggunan sebagai jaminan dan tanggung jawab sipeminjan
dan dengan membuat surat pernyataan diatas materai.
Jika sampai pada
waktu yang telah ditentukan sesuai dengan diktum surat pernyataan oleh
Peminjam tidak mendapatkan hasil, maka UPK meresceduling ulang jadwal
angsuran dan membentuk Tim Penyehat Pinjaman untuk melakukan penyelesaian
tunggakan dan berkoordinasikan dengan BKAD, BP-UPK dan PJOK. Untuk selanjutnya dilakukan Musawarah antar
desa khusus penyelesaian permasalahan tunggakan pinjaman di desa tersebut.
Penyelesaian terkhir pada musyawarah ini, adalah kesepakatan seluruh desa
untuk mengambil keputusan, apakah dikenakan sangsi program atau sangsi hukum.
Demikian sekedar masukan untuk para pelaku pemberdayaan, dan semoga sukses.
|
Terimakasih atas masukkannya .....
BalasHapussangat bermanfaat