Minggu, 24 November 2013

Testimony



TERIMA KASIH PEMERINTAH DAN
TERIMA KASIH PNPM-MPd.


Kapahiang, Kec. Tebat Karai, 12 Nop. 2013.  Warga desa  Talang Karet, merasa lega dan  tersenyum lega, dengan dibangunnya jalan rabat beton sepanjang 736 meter yang selama ini dibutuhkan masyarakat menjadi kenyataan pada Tahun 2013 melalui program PNPM-MPd. Hal ini diungkapkan Bapak  Indra Haris Sukardi (Kades Talang Karet) kepada Spi IEC PNPM-MPd. Prov. Bengkulu dan Tim Faskab Kapahiang supervisi mengatakan :
Atas nama masyarakat dan Pemerintah Desa Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah dan PNPM-MPd. Karena dengan program PNPM-MPd jalan rabat beton di desa kami dapat dibangan. Jalan rabat beton ini sangat dibutuhkan warga untuk membawa hasil kebun, sawah keluar dan jalan anak-anak kami kesekolah. Dulu kondisinya pada musim hujan becek, warga bawa barang-barang dipikul, sekarang  bisa dengan motor. Saya ikut bergotong royong bersama-sama masyarakat membangun jalan rabat beton ini,  dan sambil saya mengawasi  pengerjaannya. Adukan semennya sesuai dengan RAB, agar kuat dan tahan lama. Harapan saya selaku Pemdes, PNPM-MPd kedepan terus berlanjut dan jangan berhenti di tahun 2013 ini”.

Hal yang sama juga diungkapkan Ibu Chica pemanfaat langsung jalan rabat beton yang dibangun  disamping rumahnya, mengatakan : “Jalan PNPM-MPd elok, kalau bisa tahun depan diaspal lagi, ditambah dan dibangun sampai ke rawa pamo apung, ada sawah penduduk, kebun dan kolam ikan”.    
                                         

Demikian pula yang dituturkan Lestari (Siswa SMKN 2 Kapahiang) selaku pemanfaat langsung menjelaskan kepada SPI IEC ketika ditanya tentang pembangunan jalan rabat beton yang telah dibangun di desanya secara spantan lestari menjawab ; “jalan elok pak,  lancar dan mudah kami ke sekolah. Sebelumnya  jalan dibangun PNPM-MPd jalan jelek,  becek, susah dilewati mau keluar dan ke sekolah”.
 
Dengan dibangunnya Jalan Rabat Beton di Desa Talang Karet ini, betapa warga masyarakat merasakan manfaat, bahkan pedagang makanan pun juga merasakan manfaat dan kemudahan dalam menjajakan dagangannya dengan warga setempat. Dengan Pnpm-Mpd. Kita Bangga Membangun Desa. (Spi IEC PNPM-MPd  RMC-II Prov. Benghkulu dan Tim Faskab Kapahiang).

PENANGANAN MASALAH TUNGGAKAN SPP



BEBERAPA HAL PENTING
DALAM PROSES PENANGANAN MASALAH TUNGGAKAN SPP 
 UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN 
   



                            (Oleh : Etriana Zusty, SE Faskeu PNPM-MPd Kepahiang)



Bantuan Pemerintah dalam upaya pengentasan dan penanggulangan kemiskinan tidak saja dalam bentuk sarana dan prasarana infrastruktur fisik semata.Tetapi juga dalam bentuk peningkatan kapasitas perempuan dan permodalan usaha untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga dan menopang usaha suami.

Salah satu program pemberdayaan masyarakat adalah PNPM-MPd, yaitu dengan meluncurkan dana bergulir yang disebut dengan istilah Simpan Pinjam Kaum Perempuan yang disingkat dengan SPP. Khusus SPP yang merupakan salah satu kegiatan dalam PNPM-MPd telah digulirkan sejak Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2013. Namun disisi lain dalam pergulirannya melalui kelompok-kelompok Simpan Pinjam yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), sering mengalami kendala dalam pengembaliannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit. Hal dimaksud mengakibatkan terjadinya tunggakan, sehingga menjadi salah satu penghambat dalam perguliran berikutnya.
Untuk itu, UPK harus jeli dan memiliki strategi dalam penyelesaian tunggakan agar dapat meminimalisasikan tunggakan dan penyelewengan. Salah satu strategi yang perlu menjadi perhatian bagi UPK dan pengelola keuangan lainnya dalam penyelesaian tunggakan SPP, sebaiknya dilakukan langkah-langkan sebagai berikut :

1)   Indentifikasi :
Intinya jika mengetahui suatu kelompok atau beberapa kelompok SPP bermasalah (tunggakan) satu sampai dua kali. UPK harus langsung melakukan identifikasi kelokasi masalah.  Sehingga diperoleh data awal, masalah dan hambatan yang terjadi dalam kelompok Apakah masuk dalam kategori masalah micro finance (Keuangan), kelembagaan, penyelewengan dana atau force mejeur (bencana). Kemudian baru kita melakukan klarifikasi ke kelompok dan anggota kelompok.

2)   Klarifikasi :
Upaya klarifikasi adalah turun langsung ke kelompok dan anggota yang menunggak, dengan mewawancarai dan melakukan cross cek kebenaran data terhadap kelompok dan anggota. Jika diperoleh kesamaan data (masalah) maka dilakukan rekapitulasi masalah kongkrit yang harus diselesaikan segera. Jika berbeda atau tidak sesuai data identifikasi sesuai dengan kategori masalah dengan masalah dilapangan, maka dilakukan investigasi (ceking langsung kepada pemanfaat) disetiap anggota kelompok.

3)   Investigasi :
Investigasi adalah salah satu upaya untuk memastikan langsung benar atau tidaknya hasil rekapitulasi identifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Inti permasalahan akan diperoleh secara pasti dan akurat. Kegiatan selanjutnya adalah melakukan rencana penyelesaian masalah tunggakan, agar diperoleh solusi penyelesaian dari masalah dimaksud. Untuk itu perlu dilakukan proses tindak lanjutnya melalui musyawarah. Hal ini dmulai dari musyawarah kelompok, desa, dan kecamatan.

4)   Tindak lanjut :
Proses penyelesaian dengan musyawarah diawali dari musyawarah kelompok, yaitu untuk memperoleh kesepakatan dari semua anggota kelompok. Dalam musyawarah kelompok anggota harus mengambil suatu keputusan. Apakah tunggakan ditalangi melalui kas kelompok atau rekening tanggung renteng. Jika ditalangi tunggakan melalui kas kelompok maka akan mengurangi dana simpanan kelompok. Jika melalui rekening tanggung renteng maka dana kelompok yang ada pada rekening dicairkan untuk menanggulangi tunggakan anggota dan anggota yang melakukan tunggakan tetap berkewajiban mengembalikan dana tanggung renteng sesuai dengan kesepakatan, atau dengan istilah lain habis angsuran pinjaman baru bisa pembagian dana tanggung renteng. Jika dalam musyawarah kelompok tidak mendapatkan solusi, maka dilanjutkan dengan melakukan Musyawarah Desa. UPK, melaporkan hasil musyawarah kelompok yang stagnan kepada Kepala Desa untuk musywarahkan pada tingkat desa.

Atas laporan UPK, Kepala Desa melakukan Musyawarah Desa Khusus penyelsaian tunggakan pinjaman dengan mengundang para tokoh-tokoh desa, kelompok SPP/Anggota untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang tidak terselesaikan oleh kelompok. Jika dalam Musyawarah Desa Khusus tidak diperoleh kesepakatan, maka Kepala Desa mempunyai hak dan kewenangan terhadap anggota untuk meminta anggunan sebagai jaminan dan tanggung jawab sipeminjan dan dengan membuat surat pernyataan  diatas materai.

Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan diktum surat pernyataan oleh Peminjam tidak mendapatkan hasil, maka UPK meresceduling ulang jadwal angsuran dan membentuk Tim Penyehat Pinjaman untuk melakukan penyelesaian tunggakan dan berkoordinasikan dengan BKAD, BP-UPK dan PJOK.  Untuk selanjutnya dilakukan Musawarah antar desa khusus penyelesaian permasalahan tunggakan pinjaman di desa tersebut. Penyelesaian terkhir pada musyawarah ini, adalah kesepakatan seluruh desa untuk mengambil keputusan, apakah dikenakan sangsi program atau sangsi hukum. Demikian sekedar masukan untuk para pelaku pemberdayaan, dan semoga sukses.

Kamis, 21 November 2013

Cerita Lapangan


SEBERKAS CAHAYA BIROKRASI MENOPANG
FASILITATOR PNPM-MPd DAN WARGA PERDESAAN
(Oleh :  Erianto, SP, Faskab Pemberdayaan Kab. Kepahiang)

Kabupaten Kepahiang, salah satu dari sembilan  kabupaten/kota di Propinsi Bengkulu terletak pada ketinggian 600 m dpl dan berbatasan dengan gunung Bukit Kaba.  Dengan keindahan panorama alam dan hutan tropis, kaya dengan objek wisata alami menjadi icon kabupaten ini.  Kabupaten Kepahiang adalah kabupaten pemekaran dan dibentuk pada Tahun 2005 dari kabupaten induknya Kabupaten Rejang Lebong.
Sejak dibentuk pada Tahun 2005 banyak pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten Kapahiang, provinsi dan pusat yang dinikmati masyarakat, termasuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui PNPM-MPd untuk meningkatkan kapasitas dan swadaya masyarakat dalam pembangunan. Dengan Program PNPM-MPd (salah satu program pemberdayaan) yang diluncurkan pemerintah sangat menyentuh masyarakat. Karena mulai dari proses perencanaan dari. oleh dan untuk Masyarakat, serta proses pelaksanaannya pun oleh masyarakat sendiri banyak pembangunan infrastruktur perdesaan, pendidikan, kesehatan serta peningkatan perekonomian melalui Simpan Pinjam Kaum Perempuan (SPP) serta kegiatan peningkatan kapasitas yang diakomodir dengan baik melalui pendampingan pelaku PNPM-MPd.  Meskipun dalam proses perjalanan program ditemui adanya hambatan, kendala dan masalah, namun dengan proses pendampingan fasilitator masyarakat dapat belajar menyelesaikan masalahnya sendiri serta memanfaatkan hasil kegiatan pembangunan serta pelestariannya. Pelaksanaan program PNPM MPd di Kabupaten Kepahiang dimulai sejak Tahun 2008 sampai sekarang. Dalam proses pelaksanaan terdapat tiga tahapan besar yang mempengaruhi keberhasilan program, yaitu : perencanaan, pelaksanaan dan pelestaraian.  Sebelum Tahun 2010 perencanaan program yang dilaksanakan di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten berjalan sendiri-sendiri. 
Sejak Tahun 2010 proses perencanaan program partisipatif diinterintegrasikan dan perencanaan reguler daerah melalui Musrenbang. Fasilitator dan pelaku PNPM MPd memfasilitasi penyusunan dokumen RPJM Des sebagai dokumen perencanaan yang diamanatkan pemerintah.  Proses pengintegrasian program partisipatif kedalam proses perencanaan reguler membutuhkan waktu dan proses yang kontinyu dan pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan.  Dengan selalu melakukan evaluasi dalam proses pengintegrasian program sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan Pemerintah.
Tahapan pengintegrasian perencanaan program partisipatif dan reguler di Kabupaten Kepahiang dimulai pada bulan Januari yaitu, Musrenbang Desa dan ditindak lanjuti dengan Musrenbang Kecamatan pada Bulan Februari serta difinalkan dalam forum SKPD/Gabungan SKPD pada Musrenabang Kabupaten.  Dalam proses musrenbang inilah dukungan BAPPEDA dan SKPD yang sanagat luar biasa mengakomodir usulan masyarakat.  Pada Musrenbang Kabupaten fungsi fasilitasi Faskab secara intensif dengan BAPPEDA dalam pengintegrasian program turut memberikan andil guna memfasilitasi usulan masyarakat yang tidak terdanai PNPM-MPd untuk diakomodir melalui APBD tahun berikutnya. BAPPEDA sebagai badan perencanaan daerah yang selalu melibatkan Faskab dalam proses Musrenbang sejak Musrenbangdes sampai pada Musrenbang Kabupaten, tentu sangat menentukan keberhasilan usulan kegiatan pembangunan yang diusulkan masyarakat diperdesaan dalam proses perencanaan partisipatif.  Dalam hal ini peran BAPPEDA, BPMPD dan SKPD terkait sangat menentukan keberhasilannya dalam proses selanjutnya pada Banggar Legislatif dan Eksekutif untuk didanai melalui APBD Tahun berikut. Untuk layaknya Pemerintah Daerah dapat menerbitkan PERDA Perencanaan Partisipatif,  guna mengakomodir usulan kegiatan masyarakat dalam pembangunan.
Pada Musrenbang Kecamatan Bulan Februari dan berakhir awal Maret pada  8 Kecamatan, yang dibuka oleh Bupati (Diwakili Wakil Bupati Kepahiang Bapak Bambang Sugiatnto, SH, MH, dalam arahannya, beliau menjelaskan bahwa, “Kegiatan PNPM MPd perlu dicontoh, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan di daerah. Sebab, dalam proses perencanaan dilakukan oleh masyarakat dan dilaksanakan masyarakat.  Untuk itu Rekapan usulan Musrennbangdes dibahas dan diperioritaskan seperti proses PNPM MPd, dan kepada SKPD harus memperiotaskan usulan yang tidak terdanai oleh PNPM MPd pada tahun berjalan, dan inilah usulan yang sebenarnya dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya”.
Dengan adanya pengitegrasian perencanaan partisipatif dan reguler, perlu menjadi perhatian kita semua, agar harapan masyarakat yang besar ini terealiasasi dan menjadi kenyataan melalui Musrenbang.  Tegasnya bahwa, Peran Pemerintah Daerah dan DPRD tentu sangat menentukan mengakomodir ini semua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.