SEBERKAS CAHAYA
BIROKRASI MENOPANG
FASILITATOR PNPM-MPd
DAN WARGA PERDESAAN
(Oleh : Erianto,
SP, Faskab Pemberdayaan Kab. Kepahiang)
Kabupaten
Kepahiang, salah satu dari sembilan
kabupaten/kota di Propinsi Bengkulu terletak pada ketinggian 600 m dpl
dan berbatasan dengan gunung Bukit Kaba. Dengan keindahan panorama alam dan hutan tropis,
kaya dengan objek wisata alami menjadi icon kabupaten ini. Kabupaten Kepahiang adalah kabupaten
pemekaran dan dibentuk pada Tahun 2005 dari kabupaten induknya Kabupaten Rejang
Lebong.
Sejak
dibentuk pada Tahun 2005 banyak pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah
daerah Kabupaten Kapahiang, provinsi dan pusat yang dinikmati masyarakat,
termasuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui PNPM-MPd untuk
meningkatkan kapasitas dan swadaya masyarakat dalam pembangunan. Dengan Program
PNPM-MPd (salah satu program pemberdayaan) yang diluncurkan pemerintah sangat
menyentuh masyarakat. Karena mulai dari proses perencanaan dari. oleh dan untuk
Masyarakat, serta proses pelaksanaannya pun oleh masyarakat sendiri banyak pembangunan
infrastruktur perdesaan, pendidikan, kesehatan serta peningkatan perekonomian
melalui Simpan Pinjam Kaum Perempuan (SPP) serta kegiatan peningkatan kapasitas
yang diakomodir dengan baik melalui pendampingan pelaku PNPM-MPd. Meskipun dalam proses perjalanan program ditemui
adanya hambatan, kendala dan masalah, namun dengan proses pendampingan
fasilitator masyarakat dapat belajar menyelesaikan masalahnya sendiri serta
memanfaatkan hasil kegiatan pembangunan serta pelestariannya. Pelaksanaan
program PNPM MPd di Kabupaten Kepahiang dimulai sejak Tahun 2008 sampai
sekarang. Dalam proses pelaksanaan terdapat tiga tahapan besar yang
mempengaruhi keberhasilan program, yaitu : perencanaan, pelaksanaan dan
pelestaraian. Sebelum Tahun 2010
perencanaan program yang dilaksanakan di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten
berjalan sendiri-sendiri.
Sejak Tahun
2010 proses perencanaan program partisipatif diinterintegrasikan dan
perencanaan reguler daerah melalui Musrenbang. Fasilitator dan pelaku PNPM MPd
memfasilitasi penyusunan dokumen RPJM Des sebagai dokumen perencanaan yang
diamanatkan pemerintah. Proses
pengintegrasian program partisipatif kedalam proses perencanaan reguler
membutuhkan waktu dan proses yang kontinyu dan pemahaman yang sama antara
pemangku kepentingan. Dengan selalu
melakukan evaluasi dalam proses pengintegrasian program sesuai dengan Petunjuk
Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan Pemerintah.
Tahapan
pengintegrasian perencanaan program partisipatif dan reguler di Kabupaten
Kepahiang dimulai pada bulan Januari yaitu, Musrenbang Desa dan ditindak
lanjuti dengan Musrenbang Kecamatan pada Bulan Februari serta difinalkan dalam
forum SKPD/Gabungan SKPD pada Musrenabang Kabupaten. Dalam proses musrenbang inilah dukungan
BAPPEDA dan SKPD yang sanagat luar biasa mengakomodir usulan masyarakat. Pada Musrenbang Kabupaten fungsi fasilitasi
Faskab secara intensif dengan BAPPEDA dalam pengintegrasian program turut
memberikan andil guna memfasilitasi usulan masyarakat yang tidak terdanai
PNPM-MPd untuk diakomodir melalui APBD tahun berikutnya. BAPPEDA sebagai badan
perencanaan daerah yang selalu melibatkan Faskab dalam proses Musrenbang sejak
Musrenbangdes sampai pada Musrenbang Kabupaten, tentu sangat menentukan
keberhasilan usulan kegiatan pembangunan yang diusulkan masyarakat diperdesaan
dalam proses perencanaan partisipatif. Dalam
hal ini peran BAPPEDA, BPMPD dan SKPD terkait sangat menentukan keberhasilannya
dalam proses selanjutnya pada Banggar Legislatif dan Eksekutif untuk didanai
melalui APBD Tahun berikut. Untuk layaknya Pemerintah Daerah dapat menerbitkan PERDA
Perencanaan Partisipatif, guna
mengakomodir usulan kegiatan masyarakat dalam pembangunan.
Pada Musrenbang
Kecamatan Bulan Februari dan berakhir awal Maret pada 8 Kecamatan, yang dibuka oleh Bupati (Diwakili
Wakil Bupati Kepahiang Bapak Bambang
Sugiatnto, SH, MH, dalam arahannya, beliau menjelaskan bahwa, “Kegiatan PNPM MPd perlu dicontoh, baik dalam
proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan di daerah. Sebab, dalam proses
perencanaan dilakukan oleh masyarakat dan dilaksanakan masyarakat. Untuk itu Rekapan usulan Musrennbangdes
dibahas dan diperioritaskan seperti proses PNPM MPd, dan kepada SKPD harus
memperiotaskan usulan yang tidak terdanai oleh PNPM MPd pada tahun berjalan,
dan inilah usulan yang sebenarnya dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya”.
Dengan adanya pengitegrasian perencanaan
partisipatif dan reguler, perlu menjadi perhatian kita semua, agar harapan masyarakat
yang besar ini terealiasasi dan menjadi kenyataan melalui Musrenbang. Tegasnya bahwa, Peran Pemerintah Daerah dan
DPRD tentu sangat menentukan mengakomodir ini semua sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.