Kamis, 21 November 2013

Cerita Lapangan


SEBERKAS CAHAYA BIROKRASI MENOPANG
FASILITATOR PNPM-MPd DAN WARGA PERDESAAN
(Oleh :  Erianto, SP, Faskab Pemberdayaan Kab. Kepahiang)

Kabupaten Kepahiang, salah satu dari sembilan  kabupaten/kota di Propinsi Bengkulu terletak pada ketinggian 600 m dpl dan berbatasan dengan gunung Bukit Kaba.  Dengan keindahan panorama alam dan hutan tropis, kaya dengan objek wisata alami menjadi icon kabupaten ini.  Kabupaten Kepahiang adalah kabupaten pemekaran dan dibentuk pada Tahun 2005 dari kabupaten induknya Kabupaten Rejang Lebong.
Sejak dibentuk pada Tahun 2005 banyak pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten Kapahiang, provinsi dan pusat yang dinikmati masyarakat, termasuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui PNPM-MPd untuk meningkatkan kapasitas dan swadaya masyarakat dalam pembangunan. Dengan Program PNPM-MPd (salah satu program pemberdayaan) yang diluncurkan pemerintah sangat menyentuh masyarakat. Karena mulai dari proses perencanaan dari. oleh dan untuk Masyarakat, serta proses pelaksanaannya pun oleh masyarakat sendiri banyak pembangunan infrastruktur perdesaan, pendidikan, kesehatan serta peningkatan perekonomian melalui Simpan Pinjam Kaum Perempuan (SPP) serta kegiatan peningkatan kapasitas yang diakomodir dengan baik melalui pendampingan pelaku PNPM-MPd.  Meskipun dalam proses perjalanan program ditemui adanya hambatan, kendala dan masalah, namun dengan proses pendampingan fasilitator masyarakat dapat belajar menyelesaikan masalahnya sendiri serta memanfaatkan hasil kegiatan pembangunan serta pelestariannya. Pelaksanaan program PNPM MPd di Kabupaten Kepahiang dimulai sejak Tahun 2008 sampai sekarang. Dalam proses pelaksanaan terdapat tiga tahapan besar yang mempengaruhi keberhasilan program, yaitu : perencanaan, pelaksanaan dan pelestaraian.  Sebelum Tahun 2010 perencanaan program yang dilaksanakan di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten berjalan sendiri-sendiri. 
Sejak Tahun 2010 proses perencanaan program partisipatif diinterintegrasikan dan perencanaan reguler daerah melalui Musrenbang. Fasilitator dan pelaku PNPM MPd memfasilitasi penyusunan dokumen RPJM Des sebagai dokumen perencanaan yang diamanatkan pemerintah.  Proses pengintegrasian program partisipatif kedalam proses perencanaan reguler membutuhkan waktu dan proses yang kontinyu dan pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan.  Dengan selalu melakukan evaluasi dalam proses pengintegrasian program sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan Pemerintah.
Tahapan pengintegrasian perencanaan program partisipatif dan reguler di Kabupaten Kepahiang dimulai pada bulan Januari yaitu, Musrenbang Desa dan ditindak lanjuti dengan Musrenbang Kecamatan pada Bulan Februari serta difinalkan dalam forum SKPD/Gabungan SKPD pada Musrenabang Kabupaten.  Dalam proses musrenbang inilah dukungan BAPPEDA dan SKPD yang sanagat luar biasa mengakomodir usulan masyarakat.  Pada Musrenbang Kabupaten fungsi fasilitasi Faskab secara intensif dengan BAPPEDA dalam pengintegrasian program turut memberikan andil guna memfasilitasi usulan masyarakat yang tidak terdanai PNPM-MPd untuk diakomodir melalui APBD tahun berikutnya. BAPPEDA sebagai badan perencanaan daerah yang selalu melibatkan Faskab dalam proses Musrenbang sejak Musrenbangdes sampai pada Musrenbang Kabupaten, tentu sangat menentukan keberhasilan usulan kegiatan pembangunan yang diusulkan masyarakat diperdesaan dalam proses perencanaan partisipatif.  Dalam hal ini peran BAPPEDA, BPMPD dan SKPD terkait sangat menentukan keberhasilannya dalam proses selanjutnya pada Banggar Legislatif dan Eksekutif untuk didanai melalui APBD Tahun berikut. Untuk layaknya Pemerintah Daerah dapat menerbitkan PERDA Perencanaan Partisipatif,  guna mengakomodir usulan kegiatan masyarakat dalam pembangunan.
Pada Musrenbang Kecamatan Bulan Februari dan berakhir awal Maret pada  8 Kecamatan, yang dibuka oleh Bupati (Diwakili Wakil Bupati Kepahiang Bapak Bambang Sugiatnto, SH, MH, dalam arahannya, beliau menjelaskan bahwa, “Kegiatan PNPM MPd perlu dicontoh, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan di daerah. Sebab, dalam proses perencanaan dilakukan oleh masyarakat dan dilaksanakan masyarakat.  Untuk itu Rekapan usulan Musrennbangdes dibahas dan diperioritaskan seperti proses PNPM MPd, dan kepada SKPD harus memperiotaskan usulan yang tidak terdanai oleh PNPM MPd pada tahun berjalan, dan inilah usulan yang sebenarnya dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya”.
Dengan adanya pengitegrasian perencanaan partisipatif dan reguler, perlu menjadi perhatian kita semua, agar harapan masyarakat yang besar ini terealiasasi dan menjadi kenyataan melalui Musrenbang.  Tegasnya bahwa, Peran Pemerintah Daerah dan DPRD tentu sangat menentukan mengakomodir ini semua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2 komentar: